Anggaran Dasar


ANGGARAN  DASAR
HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA

Pasal  I
Nama dan Kedudukan

Organisasi ini bernama  “HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA” disingkat HITERBAL Indonesia. Dibentuk oleh swadaya masyarakat untuk peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam kepentingan pemberian  pengobatan dengan herbal pilihan.
Perhimpunan ini didirikan di  Yogyakarta 15 Maret 2011 dan tidak ditentukan lamanya. Perhimpunan ini berkedudukan kantor pusat  di Yogyakarta. Organisasi ini juga  membentuk Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah, Cabang-Cabang, serta di tempat-tempat lain yang akan ditetapkan oleh Pengurus Harian.                    

Pasal II
Azaz  dan Dasar

Dalam melaksanakan kegiatan organisasi atau usahanya berasaskan kejujuran dan keadilan, kemanfaatan,kemandirian, keterbukaan, kemitraan, kesehatan serta keselamatan demi kepentingan masyarakat untuk terwujudnya Ekonomi Pancasila di semua aspek usaha maupun dalam segala sektor kehidupan  berbangsa dan bernegara . Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan berlandaskan  semangat kesatuan bangsa untuk memperjuangkan  masyarakat memiliki kehidupan yang sehat bertujuan pencegahan serta penyembuhan berbagai penyakit . 

Pasal III
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan organisasi  ini adalah menumbuh kembangkan  kesadaran untuk ber-pola hidup sehat dalam kehidupan manusia  dan bermasyarakat  untuk terwujudnya  kesehatan jasmani serta rohani  pada seluruh lapisan masyarakat. Ikut serta dalam memperjuangkan peningkatan derajat kehidupan secara bijaksana   dan professional  dengan memadukan keterkaitan antar  unsur masyarakat dengan bertumpu pada optimalisasi kemampuan sumberdaya  dari berbagai potensi yang ada   maupun berbagai lapisan  masyarakat sebagaimana diamanatkan Pancasila.

Pasal IV
Visi dan Misi
Mewujudkan struktur maupun sistem  pengembangan sumber daya manusia dan organisasi yang berkualitas,
kompeten dan profesional  dalam pengobatan berbagai macam penyakit   dengan menggunakan metode terapi herbal


Pasal V
Bentuk Organisasi
Anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA terdiri dari :terapis kesehatan herbal, praktisi kesehatan   dan semua lapisan masyarakat tanpa kecuali yang meliputi wakil dari kordinator wilayah, daerah dan cabang.

Pasal  VI
Hak  Anggota
Setiap  anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA mempunyai  hak suara, yaitu hak memilih dan mengambil keputusan dalam setiap musyawarah dan rapat-rapat. Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat serta mengajukan pertanyaan.
                                                         
Pasal VII
Kewajiban Anggota
Setiap anggota   HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA berkewajiban mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA. Memperjuangkan secara aktif tercapainya tujuan  dengan menjaga nama baik, citra dari  HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA.
                                                        
Pasal VIII
Kepengurusan
Didalam melaksanakan usaha-usahanya dipimpin dan diurus oleh suatu Pengurus Harian yang setidaknya terdiri dari pengurus utama, yaitu Ketua Umum, Sekretaris umum, Bendahara, dan ketua-ketua bidang. Pengurus  Harian Pertama, sekaligus disebut Dewan pendiri.  Apabila dipandang perlu dengan mengingat kebutuhan dan perkembangan organisasi, susunan Pengurus dapat ditambah atau dirubah menurut keperluan oragnisasi.
                  

Pasal IX
Kekuasaan Pimpinan
1.      Dewan Pendiri            
Kekuasaan tertinggi, dalam arti seluas-luasnya, dalam organisasi  ini berada ditangan  Dewan Pendiri organisasi sebagaimana tercantum dalam akta pendirian ini.
2.  Pengurus Harian organisasi ini bertugas melaksanakan kepentingan-kepentingan organisasi dalam arti seluas-luasnya.Ketua Pengurus Harian bertugas melaksanakan  pekerjaan sehari-hari dari organisasi serta mewakili di dalam maupun diluar Pengadilan, baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai kekuasaan atau hak milik dan oleh karena itu berhak menandatangani untuk dan atas nama organisasi, membuat perjanjian antara organisasi dengan pihak ketiga, asal semua itu  dalam batas-batas maksud dan tujuan organisasi.
3. Pengurus harian wajib mengurus kekayaan milik organisasi dengan baik serta wajib mengadakan pembukuan yang jelas dan teratur mengenai segala kegiatan organisasi, terutama mengenai keluar masuknya uang organisasi serta penggunaannya.

Pasal X
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS         
                                                                                                                        
1.      Pengangkatan pengurus harian dikukuhkan oleh keputusan rapat anggota dewan pendiri.
2.      Jika terjadi kekosongan pengurus, maka dengan persetujuan Dewan Pendiri, pengurus berhak mengisi
      kepengurusan tersebut.
3.      Anggota dan Pengurus berhenti karena :
            a)Meninggal dunia
            b)Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat   permintaan  berhenti, apabila diterima baik oleh
               pengurus lainnya.
            c)Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat dewan pendiri, karena melakukan tindakan-tindakan baik
               didalam maupun diluar lingkungan organisasi, yang merugikan  harta dan /atau nama baik organisasi.
                                                       
Pasal XI
Sumber Keuangan
Guna membiayai kehidupan, kegiatan untuk mencapai  maksud dan tujuan anggota memperoleh dana dari pendapatan Iuran dan Kontribusi dari anggota. Bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.                  

Pasal XII
Sanksi Organisasi
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan organisasi, dan ketentuan-ketentuan lain.                                        

Pasal XIII
KONGRES
Pelaksanaan Kongres dilaksanakan setiap Tiga tahun sekali, dengan agenda:
1.      Laporan pertanggungjawaban pengurus harian dan laporan keuangan dengan azaz transparan dan
      akuntabel.
2.   Pergantian Dewan Pimpinan Puasat
3.      Peserta Kongres adalah: 
      a)      Dewan pendiri
      b)      Dewan Pengurus Pusat
      c)      Wakil dari pengurus daerah

Pasal XIV
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kongres HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA. 


Pasal XV
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar  akan dilengkapi dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.Anggaran Rumah tangga disahkan dalam kongres PERHIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA
[ HITERBAL INDODESIA ]

Pasal  I
Keanggotaan
Penerimaan Keanggotaan HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut :
1.  Yang dapat diterima  sebagai anggota   HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA warga
      Negara Indonesia yang telah dewasa, berjiwa wira usaha mandiri, menyetujui dan mendukung platform
      organisasi, Anggaran Dasar, serta Anggaran Rumah tangga  dan ketentuan organisasi  lainnya.
2.   Setiap orang yang berkeinginan menjadi anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA
      mengajukan permohonan secara tertulis  kepada Pengurus Pusat, Daerah, atau Cabang yang berdekatan
     dengan tempat tinggal yang bersangkutan untuk diteruskan didaftarkan pada pengurus Pusat.
3. Dalam hal tertentu  Pengurus Pusat berhak menolak  permintaan seseorang  sebagai anggota
    HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA. Damikian juga anggota HIMPUNAN TERAPIS
    HERBAL INDONESIA. yang sudah keluar dari ke anggotaan tidak bisa masuk  lagi. 
4. Terhadap seseorang  yang telah disetujui menjadi anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
    INDONESIA akan diberikan kartu anggota yang  di tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris  yang
   dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat   HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA melalui
    Pengurus Daerah  di tempat yang bersangkutan semula melakukan pendaftaran. Tatacara mengenai
    penerimaan anggota dan penerbitan  kartu Anggota diatur dalam peraturan Organisasi.
5. Sertifikat AHLI TERAPIS dikeluarkan oleh komite pengurus pusat, dan ditandatangani ketua umum dan
    sekretaris umum

Pasal 2
Syarat, Hak dan Kewajiban Anggota
1. Syarat untuk menjadi  anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA  adalah sebagai 
    berikut :
a.       Telah berumur 17 tahun dan/atau pernah menikah.
b.      Berdomisili dan berkartu tanda penduduk di wilayah Republik Indonesia. 
c.       Memeluk agama yang disahkan  oleh pemerintah Republik Indonesia.
d.      Telah mengikuti pelatihan singkat /dasar terapis herbal dan memiliki sertifikat yang diselenggarakan  oleh terapis Ahli  dan atau HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA.
e.       Menyatakan bersedia mengunakan bahan herbal yang legal atau sesuai peraturan yang berlaku dalam praktek menangani pasien
2. Kewajiban anggota sebagai  berikut :
a.   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan serta segala ketentuan  yang telah disepakati bersama
    dengan  HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA
b.   Memegang teguh  dan mentaati  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga   dan peraturan
     peraturan lainnya.
c.    Membayar  registrasi anggota dan iuran wajib anggota seperti yang diatur dalam peraturan organisasi.
d.   Tidak merangkap sebagai anggota organisasi yang sama jenis dan lingkup usaha.
e.   Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program kerja HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
    INDONESIA.
f.    Melakukan pelayanan dengan  metode dan standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan
   manfaat dan khasiat terapi herbal untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
g. Ketentuan mengenai metode dan standar pelayanan HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA diatur Peraturan dan Kode Etik pelayanan Terapis  Herbal yang mengacu kepada Undang-Undang Kesehatan dan peraturan-peraturan terkait yang berlaku.
3. Hak anggota sebagai  berikut :
a.       Hak dipilih
Untuk dipilih menjadi menjadi Ketua atau pengurus setidak-tidaknya mendapat suara /dukungan 2/3 dari utusan yang mempunyai hak pilih dalam Kongres HIMPUNAN TERAPIS INDONESIA
b.      Hak Memilih
Setiap anggota yang memiliki hak Memilih dalam Kongres HIMPUNAN TERAPIS INDONESIA adalah yang menjadi utusan yang direkomendasikan dari masing-masing pengurus Cabang HIMPUNAN TERAPIS INDONESIA
c.       Hak Menyatakan pendapat
d.      mendapatkan saran ataupun bantuan teknis dari pakar terapis HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA apabila diperlukan.
e.       mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari Tim  Advokasi
f.       mendapat kesempatan mengikuti pelatihan lanjut,mahir maupun  agenda-agenda kegiatan organisasi lainnya.
g. Ketentuan mengenai syarat, kewajiban dan anggota lebih lanjut diatur  dalam Pedoman Organisasi.         

Pasal 3
Sanksi Organisasi
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus apabila :
a.   Melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih  berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.      Melanggar Anggaran dasar,Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan – ketentuan organisasi
c.       Melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik   organisasi
d.      Bagi pengurus, yang tidak aktif dalam kegiatan organisasi paling lama satu smester atau enam bulan.       
e.       Menetapkan prinsip pemberian sanksi dilakukan melalui proses yang sifatnya terbuka, jujur dan adil.

Pasal 4
Bentuk dan mekaniseme pemberian Sanksi
1. Bentuk pemberian sanksi dapat berupa teguran  lisan,peringatan tertulis dan pemberhentian tetap.
  a. Teguran Lisan diberikan pada anggota yang melanggar ketentuan dalam penanganan terapis
      herbal  dan masih bisa dilakukan pembinaan dan pengawasan
  b. Peringatan tertulis  diberikan pada anggota yang melanggar  ketentuan lebih lanjut  terhadap
        pelanggaran yang sudah tidak dapat dilakukan pembinaan.
  c. Usulan pemberhentian tetap dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan dan rekomendasi dari
        Pengurus Daerah.
 2. Ketentuan lebih lanjut  mengenai teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian tetap  diatur
    dalam Pedoman Organisasi  .

Pasal 5
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti karena :
a.       meninggal dunia
b.      atas permintaan sendiri dan
c.       diberhentikan oleh Pengurus Pusat berdasarkan rekomendasi Pengurus Daerah.
d.      Pengurus pusat dapat diberhentikan melalui rapat pleno pengurus pusat.                  
                                     

Pasal 6
Struktur  Kekuasaan
1. Konggres  adalah permusyawaratan yang  memegang kukuasaan  tertinggi dalam organisasi yang
   diadakan atas undangan Komite   Pengurus Pusat  yang dilaksanakan sekali dalam tiga tahun  yang dihadiri
   oleh  Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Dewan Pimpinan Pusat, Komite Perwakilan Daerah (KPD),
   Komite Perwakilan Cabang (KPC), Pengurus , Anggota dan Undangan maupun Peninjau .
2. Pertemuan KPD diadakan minimal tiap 4 bulan sekali.
3. Pertemuan KPC  diadakan minimal tiap 3 bulan sekali.

Pasal  7
Pimpinan Organisasi
1. Dewan Pimpinan  Pusat
    yang terdiri unsur Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Kepala Bidang
    dengan tugas dan wewenang pokok :
    a. Mengatur langkah-langkah kemajuan Komite Daerah di daerah masing-masing.
    b. Bertanggung jawab dan mewakili anggota untuk kesejahteraan  kemajuan   HIMPUNAN TERAPIS
        HERBAL INDONESIA.
    c.Mengatur pemasukan dari daerah ke Pusat  yang masing-masing dan menentukan pertemuan  setiap
       4 bulan sekali.
2. Komite   Pengurus Daerah yang terdiri unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara   
    a.Mengatur anggota di daerah masing-masing.
    b.Mengatur keselarasan di dalam menjalankan roda organisasi  
    c. Mengatur dan menetapkan  pertemuan  setiap 3 bulan sekali yang   dalam pertemuan itu membawa
      tujuan untuk memajukan organisasi di tingkat daerah
3. Masa bakti kepengurusan HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA paling lama 2 tahun  dan
    sesudahnya dapat dipilih kembali dalam Kongres.

Pasal 8
Jenis-jenis Rapat
Rapat Dewan Pimpinan Pusat
1.      rapat harian pengurus terbatas
rapat ini dihadiri pengurus harian DPP
2.      rapat pengurus harian
rapat pengurus harian dihadiri Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan pengurus harian DPP
3.      Rapat pleno
Rapat ini diikuti oleh pengurus harian DPP dan perwakilan Pengurus Daerah


Pasal 9
Kepemimpinan Kolektif
 1.Kepemimpinan Kolektif adalah proses  menggerakan kegiatan organisasi oleh pimpinan secara bersama
    dan sinergis melalui pengambilan kebijakan dan keputusan kolektif dalam rapat-rapat organisasi.
 2.Setiap kebijakan dan keputusan organisasi yang telah diputuskan secara kolektif mengikat semua unsur
    maupun  anggota organisasi dan perubahannya wajib dilakukan melalui rapatorganisas.
 3.Setiap  unsur organisasi wajib mentaati dan menjalankan keputusan organisasi dan bagi yang melanggar
    kebijakan dan keputusan kolektif tersebut akan mendapatkan sanksi.

Pasal 10
Bidang Kegiatan
 1.Bidang Pengabdian Masyarakat
   a.Membantu Anggota  yang terkena musibah dengan sukarela, keikhlasan dengan semangat kegotong-
      royongan.
   b.Membantu Anggota  yang meninggal dunia dengan santunan dari iuran sukarela  para anggota.

2.Bidang Organisasi dan pengembangan
   a. menambah wawasan kewirausahaan anggota
   b. mempersiapkan pengurus KPD dan KPC
   c. Rekruitment Calon Anggota          
        
3.Bidang Perijinan dan Keanggotaan
    a. Memproses Prosedur Keanggotaan
    b. Rekomendasi dan konsultasi
    c. Memproses sertifikasi terapis Dasar, Lanjut,          Mahir
    d. Pendampingan untuk mendapatkan STPT (Surat Tanda    Praktik Terapis) dari Dinas Kesehatan.          
 4. Bidang Pelatihan dan Advokasi
    a. menerima pengaduan dan konsultasi hukum kaitan dengan pelayanan dan interaksi dengan pasien
    b. melakukan perlindungan dan pembelaan hukum
    c. melaksanakan  program pelatihan terapis Dasar, Lanjut, Mahir
 5.Bidang Jaringan Kerjasama dan Pengabdian Masyarakat
    a.Bekerjasama dengan pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan sosial dan pengabdian kepada
       masyarakat.
    b. Menyerahkan bantuan social
    c. menyerahkan bantuan yang bersifat kemanusiaan (Sosial)kepada anggota HITERBAL Indonesia
                                                                      
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur dan dilengkapidalam pedoman organisasi, peraturan organisasi, dan kode etik organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar