ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN
TERAPIS HERBAL INDONESIA
Pasal I
Nama
dan Kedudukan
Organisasi
ini bernama “HIMPUNAN
TERAPIS HERBAL INDONESIA” disingkat HITERBAL Indonesia. Dibentuk
oleh swadaya masyarakat untuk peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia
dalam kepentingan pemberian pengobatan dengan herbal pilihan.
Perhimpunan ini didirikan di Yogyakarta 15 Maret 2011 dan tidak ditentukan lamanya. Perhimpunan ini berkedudukan kantor pusat di Yogyakarta. Organisasi ini juga membentuk Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah, Cabang-Cabang, serta di tempat-tempat lain yang akan ditetapkan oleh Pengurus Harian.
Perhimpunan ini didirikan di Yogyakarta 15 Maret 2011 dan tidak ditentukan lamanya. Perhimpunan ini berkedudukan kantor pusat di Yogyakarta. Organisasi ini juga membentuk Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah, Cabang-Cabang, serta di tempat-tempat lain yang akan ditetapkan oleh Pengurus Harian.
Pasal
II
Azaz dan Dasar
Dalam
melaksanakan kegiatan organisasi atau usahanya berasaskan
kejujuran dan keadilan, kemanfaatan,kemandirian, keterbukaan, kemitraan,
kesehatan serta keselamatan demi kepentingan masyarakat untuk terwujudnya
Ekonomi Pancasila di semua aspek usaha maupun dalam segala sektor
kehidupan berbangsa dan bernegara . Organisasi
ini berdasarkan Pancasila dan berlandaskan semangat kesatuan bangsa
untuk memperjuangkan masyarakat memiliki kehidupan yang sehat
bertujuan pencegahan serta penyembuhan berbagai penyakit .
Pasal
III
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan organisasi ini adalah menumbuh
kembangkan kesadaran untuk ber-pola hidup sehat dalam kehidupan
manusia dan bermasyarakat untuk terwujudnya kesehatan
jasmani serta rohani pada seluruh lapisan masyarakat. Ikut
serta dalam memperjuangkan peningkatan derajat kehidupan secara bijaksana dan
professional dengan memadukan keterkaitan antar unsur
masyarakat dengan bertumpu pada optimalisasi kemampuan sumberdaya dari
berbagai potensi yang ada maupun berbagai lapisan masyarakat
sebagaimana diamanatkan Pancasila.
Pasal
IV
Visi dan Misi
Mewujudkan
struktur maupun sistem pengembangan sumber daya manusia dan
organisasi yang berkualitas,
kompeten dan profesional dalam pengobatan berbagai macam penyakit dengan menggunakan metode terapi herbal
kompeten dan profesional dalam pengobatan berbagai macam penyakit dengan menggunakan metode terapi herbal
Pasal
V
Bentuk Organisasi
Anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA terdiri
dari :terapis kesehatan herbal, praktisi kesehatan dan semua
lapisan masyarakat tanpa kecuali yang meliputi wakil dari kordinator wilayah,
daerah dan cabang.
Pasal VI
Hak Anggota
Setiap anggota HIMPUNAN
TERAPIS HERBAL INDONESIA mempunyai hak suara, yaitu hak memilih dan mengambil
keputusan dalam setiap musyawarah dan rapat-rapat. Hak bicara, adalah hak
mengajukan usul, saran dan pendapat serta mengajukan pertanyaan.
Pasal
VII
Kewajiban
Anggota
Setiap anggota HIMPUNAN
TERAPIS HERBAL INDONESIA berkewajiban mentaati dan melaksanakan
sepenuhnya semua ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus HIMPUNAN TERAPIS
HERBAL INDONESIA. Memperjuangkan secara aktif
tercapainya tujuan dengan menjaga nama baik, citra dari HIMPUNAN
TERAPIS HERBAL INDONESIA.
Pasal
VIII
Kepengurusan
Didalam
melaksanakan usaha-usahanya dipimpin dan diurus oleh suatu Pengurus Harian yang setidaknya terdiri dari pengurus utama, yaitu Ketua Umum, Sekretaris umum,
Bendahara, dan ketua-ketua bidang. Pengurus Harian Pertama, sekaligus disebut Dewan pendiri. Apabila
dipandang perlu dengan mengingat kebutuhan dan perkembangan organisasi, susunan
Pengurus dapat ditambah atau dirubah menurut keperluan oragnisasi.
Pasal
IX
Kekuasaan Pimpinan
1. Dewan
Pendiri
Kekuasaan
tertinggi, dalam arti seluas-luasnya, dalam organisasi ini berada
ditangan Dewan Pendiri organisasi sebagaimana tercantum dalam akta
pendirian ini.
2. Pengurus Harian organisasi ini bertugas melaksanakan kepentingan-kepentingan organisasi dalam arti seluas-luasnya.Ketua Pengurus Harian bertugas melaksanakan pekerjaan sehari-hari dari organisasi serta mewakili di dalam maupun diluar Pengadilan, baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai kekuasaan atau hak milik dan oleh karena itu berhak menandatangani untuk dan atas nama organisasi, membuat perjanjian antara organisasi dengan pihak ketiga, asal semua itu dalam batas-batas maksud dan tujuan organisasi.
3. Pengurus harian wajib mengurus kekayaan milik organisasi dengan baik serta wajib mengadakan pembukuan yang jelas dan teratur mengenai segala kegiatan organisasi, terutama mengenai keluar masuknya uang organisasi serta penggunaannya.
2. Pengurus Harian organisasi ini bertugas melaksanakan kepentingan-kepentingan organisasi dalam arti seluas-luasnya.Ketua Pengurus Harian bertugas melaksanakan pekerjaan sehari-hari dari organisasi serta mewakili di dalam maupun diluar Pengadilan, baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai kekuasaan atau hak milik dan oleh karena itu berhak menandatangani untuk dan atas nama organisasi, membuat perjanjian antara organisasi dengan pihak ketiga, asal semua itu dalam batas-batas maksud dan tujuan organisasi.
3. Pengurus harian wajib mengurus kekayaan milik organisasi dengan baik serta wajib mengadakan pembukuan yang jelas dan teratur mengenai segala kegiatan organisasi, terutama mengenai keluar masuknya uang organisasi serta penggunaannya.
Pasal
X
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS
1. Pengangkatan pengurus harian dikukuhkan oleh keputusan rapat anggota dewan pendiri.
2. Jika terjadi kekosongan pengurus, maka dengan persetujuan Dewan Pendiri, pengurus berhak mengisi
kepengurusan tersebut.
3. Anggota dan Pengurus berhenti karena :
a)Meninggal
dunia
b)Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permintaan berhenti,
apabila diterima baik oleh
pengurus lainnya.
c)Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat dewan pendiri, karena
melakukan tindakan-tindakan baik
didalam maupun diluar lingkungan organisasi,
yang merugikan harta dan /atau nama baik organisasi.
Pasal
XI
Sumber
Keuangan
Guna
membiayai kehidupan, kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan
anggota memperoleh dana dari pendapatan Iuran dan Kontribusi dari anggota.
Bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak
mengikat.
Pasal
XII
Sanksi
Organisasi
Setiap
pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
INDONESIA akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan
organisasi, dan ketentuan-ketentuan
lain.
Pasal
XIII
KONGRES
Pelaksanaan
Kongres dilaksanakan setiap Tiga tahun sekali, dengan agenda:
1. Laporan pertanggungjawaban pengurus harian dan laporan keuangan dengan azaz transparan dan
akuntabel.
2. Pergantian Dewan Pimpinan Puasat
3. Peserta Kongres adalah:
a) Dewan pendiri
b) Dewan Pengurus Pusat
c) Wakil dari pengurus daerah
1. Laporan pertanggungjawaban pengurus harian dan laporan keuangan dengan azaz transparan dan
akuntabel.
2. Pergantian Dewan Pimpinan Puasat
3. Peserta Kongres adalah:
a) Dewan pendiri
b) Dewan Pengurus Pusat
c) Wakil dari pengurus daerah
Pasal XIV
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Kongres HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA.
Pasal XV
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dilengkapi dalam
Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.Anggaran
Rumah tangga disahkan dalam kongres PERHIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA
[ HITERBAL INDODESIA ]
Pasal I
Keanggotaan
Penerimaan
Keanggotaan HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut
:
1. Yang dapat diterima sebagai anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA warga
Negara Indonesia yang telah dewasa, berjiwa wira usaha mandiri, menyetujui dan
mendukung platform
organisasi, Anggaran
Dasar, serta Anggaran Rumah tangga dan
ketentuan organisasi lainnya.
2. Setiap orang yang berkeinginan menjadi anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
INDONESIA
mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Pengurus Pusat, Daerah, atau Cabang yang berdekatan
dengan tempat
tinggal yang bersangkutan untuk diteruskan didaftarkan pada pengurus Pusat.
3. Dalam hal tertentu Pengurus Pusat berhak menolak permintaan seseorang sebagai anggota
HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
INDONESIA. Damikian juga anggota HIMPUNAN TERAPIS
HERBAL INDONESIA. yang sudah
keluar dari ke anggotaan tidak bisa masuk
lagi.
4.
Terhadap seseorang yang telah disetujui
menjadi anggota HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
INDONESIA akan diberikan kartu anggota
yang di tandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris yang
dikeluarkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
INDONESIA melalui
Pengurus Daerah di
tempat yang bersangkutan semula melakukan pendaftaran. Tatacara mengenai
penerimaan anggota dan penerbitan kartu
Anggota diatur dalam peraturan Organisasi.
5.
Sertifikat AHLI TERAPIS dikeluarkan oleh komite pengurus pusat, dan
ditandatangani ketua umum dan
sekretaris umum
Pasal 2
Syarat, Hak dan Kewajiban Anggota
1. Syarat
untuk menjadi anggota HIMPUNAN TERAPIS
HERBAL INDONESIA adalah sebagai
berikut :
a.
Telah
berumur 17 tahun dan/atau pernah menikah.
b.
Berdomisili
dan berkartu tanda penduduk di wilayah Republik Indonesia.
c.
Memeluk
agama yang disahkan oleh pemerintah
Republik Indonesia.
d.
Telah
mengikuti pelatihan singkat /dasar terapis herbal dan memiliki sertifikat yang
diselenggarakan oleh terapis Ahli dan atau HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA.
e.
Menyatakan
bersedia mengunakan bahan herbal yang legal atau sesuai peraturan yang berlaku
dalam praktek menangani pasien
2. Kewajiban
anggota sebagai berikut :
a. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan serta segala ketentuan yang telah disepakati bersama
dengan HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA
b. Memegang
teguh dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga dan peraturan
peraturan lainnya.
c. Membayar registrasi anggota dan iuran wajib anggota
seperti yang diatur dalam peraturan organisasi.
d. Tidak
merangkap sebagai anggota organisasi yang sama jenis dan lingkup usaha.
e. Mendukung
dan menyukseskan tujuan, usaha dan program kerja HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
INDONESIA.
f. Melakukan
pelayanan dengan metode dan standar
pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan khasiat terapi herbal
untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
g. Ketentuan
mengenai metode dan standar pelayanan HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA diatur
Peraturan dan Kode Etik pelayanan Terapis
Herbal yang mengacu kepada Undang-Undang Kesehatan dan
peraturan-peraturan terkait yang berlaku.
3. Hak
anggota sebagai berikut :
a.
Hak
dipilih
Untuk dipilih menjadi menjadi Ketua atau
pengurus setidak-tidaknya mendapat suara /dukungan 2/3 dari utusan yang
mempunyai hak pilih dalam Kongres HIMPUNAN TERAPIS INDONESIA
b.
Hak
Memilih
Setiap anggota yang memiliki hak Memilih
dalam Kongres HIMPUNAN TERAPIS INDONESIA adalah yang menjadi utusan yang
direkomendasikan dari masing-masing pengurus Cabang HIMPUNAN TERAPIS INDONESIA
c.
Hak
Menyatakan pendapat
d.
mendapatkan
saran ataupun bantuan teknis dari pakar terapis HIMPUNAN TERAPIS HERBAL
INDONESIA apabila diperlukan.
e.
mendapat
perlindungan dan pembelaan hukum dari Tim
Advokasi
f.
mendapat
kesempatan mengikuti pelatihan lanjut,mahir maupun agenda-agenda kegiatan organisasi lainnya.
g. Ketentuan
mengenai syarat, kewajiban dan anggota lebih lanjut diatur dalam Pedoman Organisasi.
Pasal 3
Sanksi Organisasi
Sanksi
organisasi dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus apabila :
a. Melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau
lebih berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.
Melanggar
Anggaran dasar,Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan – ketentuan organisasi
c.
Melakukan
perbuatan tercela dan tidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik organisasi
d.
Bagi
pengurus, yang tidak aktif dalam kegiatan organisasi paling lama satu smester
atau enam bulan.
e.
Menetapkan
prinsip pemberian sanksi dilakukan melalui proses yang sifatnya terbuka, jujur
dan adil.
Pasal 4
Bentuk dan mekaniseme pemberian Sanksi
1. Bentuk
pemberian sanksi dapat berupa teguran lisan,peringatan tertulis dan pemberhentian
tetap.
a. Teguran Lisan diberikan pada anggota yang melanggar ketentuan dalam penanganan terapis
herbal
dan masih bisa dilakukan pembinaan dan pengawasan
b. Peringatan tertulis diberikan pada anggota yang melanggar ketentuan lebih
lanjut terhadap
pelanggaran yang sudah tidak dapat dilakukan pembinaan.
c. Usulan pemberhentian tetap dilakukan
oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan dan rekomendasi
dari
Pengurus Daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian
tetap diatur
dalam Pedoman Organisasi .
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
Anggota
berhenti karena :
a.
meninggal
dunia
b.
atas
permintaan sendiri dan
c.
diberhentikan
oleh Pengurus Pusat berdasarkan rekomendasi Pengurus Daerah.
d.
Pengurus
pusat dapat diberhentikan melalui rapat pleno pengurus pusat.
Pasal 6
Struktur
Kekuasaan
1.
Konggres adalah permusyawaratan
yang memegang kukuasaan tertinggi dalam organisasi yang
diadakan atas
undangan Komite Pengurus Pusat yang dilaksanakan sekali dalam tiga
tahun yang dihadiri
oleh Dewan
Penasehat, Dewan Pakar, Dewan Pimpinan Pusat, Komite Perwakilan Daerah (KPD),
Komite Perwakilan Cabang (KPC), Pengurus , Anggota dan Undangan maupun Peninjau
.
2. Pertemuan KPD diadakan minimal tiap 4 bulan sekali.
3. Pertemuan KPC diadakan minimal
tiap 3 bulan sekali.
Pasal 7
Pimpinan Organisasi
1. Dewan Pimpinan Pusat
yang terdiri unsur Ketua Umum, Sekretaris
Umum, Bendahara Umum, dan Kepala
Bidang
dengan tugas dan wewenang pokok :
a. Mengatur langkah-langkah kemajuan Komite
Daerah di daerah masing-masing.
b. Bertanggung jawab dan mewakili anggota
untuk kesejahteraan kemajuan
HIMPUNAN TERAPIS
HERBAL INDONESIA.
c.Mengatur pemasukan dari daerah ke
Pusat yang masing-masing dan menentukan pertemuan setiap
4 bulan sekali.
2.
Komite Pengurus Daerah yang terdiri unsur Ketua, Sekretaris,
Bendahara
a.Mengatur anggota di daerah masing-masing.
b.Mengatur keselarasan di dalam menjalankan roda organisasi
c. Mengatur dan menetapkan pertemuan
setiap 3 bulan sekali yang dalam pertemuan itu membawa
tujuan untuk memajukan organisasi di tingkat daerah
3.
Masa bakti kepengurusan HIMPUNAN TERAPIS HERBAL INDONESIA paling lama 2 tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam Kongres.
Pasal 8
Jenis-jenis Rapat
Rapat Dewan
Pimpinan Pusat
1. rapat harian
pengurus terbatas
rapat ini dihadiri
pengurus harian DPP
2. rapat pengurus
harian
rapat pengurus
harian dihadiri Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan pengurus harian DPP
3. Rapat pleno
Rapat ini
diikuti oleh pengurus harian DPP dan perwakilan Pengurus Daerah
Pasal 9
Kepemimpinan Kolektif
1.Kepemimpinan Kolektif adalah proses menggerakan kegiatan organisasi oleh pimpinan
secara bersama
dan sinergis melalui pengambilan kebijakan dan keputusan
kolektif dalam rapat-rapat organisasi.
2.Setiap kebijakan dan keputusan organisasi
yang telah diputuskan secara kolektif mengikat semua unsur
maupun anggota organisasi dan perubahannya wajib
dilakukan melalui rapatorganisas.
3.Setiap
unsur organisasi wajib mentaati dan menjalankan keputusan organisasi dan
bagi yang melanggar
kebijakan dan keputusan kolektif tersebut akan mendapatkan
sanksi.
Pasal 10
Bidang Kegiatan
1.Bidang Pengabdian Masyarakat
a.Membantu
Anggota yang terkena musibah dengan sukarela, keikhlasan dengan semangat
kegotong-
royongan.
b.Membantu
Anggota yang meninggal dunia dengan santunan
dari iuran sukarela para anggota.
2.Bidang
Organisasi dan pengembangan
a. menambah wawasan kewirausahaan
anggota
b. mempersiapkan pengurus KPD dan
KPC
c. Rekruitment Calon Anggota
3.Bidang
Perijinan dan Keanggotaan
a. Memproses Prosedur Keanggotaan
b. Rekomendasi dan konsultasi
c. Memproses sertifikasi terapis
Dasar, Lanjut, Mahir
d. Pendampingan untuk mendapatkan
STPT (Surat Tanda Praktik Terapis) dari
Dinas Kesehatan.
4. Bidang Pelatihan dan Advokasi
a. menerima pengaduan dan konsultasi
hukum kaitan dengan pelayanan dan interaksi dengan pasien
b. melakukan perlindungan dan pembelaan hukum
c. melaksanakan program pelatihan terapis Dasar, Lanjut, Mahir
5.Bidang Jaringan Kerjasama dan Pengabdian
Masyarakat
a.Bekerjasama dengan pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan sosial dan
pengabdian kepada
masyarakat.
b. Menyerahkan bantuan social
c. menyerahkan bantuan yang bersifat
kemanusiaan (Sosial)kepada anggota
HITERBAL Indonesia
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan
diatur dan dilengkapidalam pedoman organisasi, peraturan organisasi, dan kode
etik organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar